Proses Usulan Perubahan Status Kelurahan Jadi Desa Dibatalkan

Senin, 01 Juli 2019 | 08:16:21 WIB | Dibaca: 462 Kali



MUARASABAK- Rencana Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengusulkan perubahan status enam kelurahan menjadi desa batal dilanjutkan. Pasalnya, Pemkab menilai usulan perubahan status tersebut saat ini tidak relevan lagi. Hal ini disampaikan Bupati Tanjung Jabung Timur romi Hariyanto dihadapan Sidang Paripurna DPRD Tanjung Jabung Timur dalam rangka Rapat Paripurna Kelima Belas Masa Sidang Ketiga Dalam Rangka Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 dan Ranperda Tahun 2019, Senin (1/7).

‘’Kita menilai saat ini mungkin sudah tidak relevan lagi. Karena dulu semangat perubahan status itu agar dapat kucuran dana desa. Akan tetapi dengan kebijakan Pemerintah juga mengucurkan dana bagi kelurahan,’’ kata Bupati mengalami tanggapan eksekutif terhadap tanggapan fraksi-fraksi DPRD Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, salah satu Fraksi di DPRD menyampaikan tanggapan terhadap rencana usulan Pemkab untuk perubahan status kelurahan menjadi desa. Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Markaban, meminta agar proses perubahan status Keluarahan menjadi Desa dapat ditunda.

‘’Terhadap Ranperda tantang perubahan status 6 Kelurahan menjadi Desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa, Fraksi PDIP memandang perlu untuk ditunda sampai dengan terpenuhinya persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ tegas Markaban.

 

Komentar Facebook