BIDANG KEPENDUDUKAN


 

TUGAS

Bidang Pengendalian dan Operasional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan, pengaturan dan pemanduan serta penegakan hukum.

FUNGSI 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pengendalian dan Operasional menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian dan Operasional;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian dan Operasional;
  3. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pengawasan, pengaturan dan pemanduan serta penegakan hukum;
  4. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan;
  5. pelaksanaan pengendalian lalu lintas angkutan jalan;
  6. pelaksanaan pengaturan dan pemanduan rute perjalanan pemerintah daerah dan tamu pemerintah daerah;
  7. pengkoordinasian lintas instasi yang berkaitan dengan pengawasan, pengaturan dan pemanduan serta penegakan hukum di bidang perhubungan; dan
  8. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengendalian dan Operasional.