DUKCAPIL TANJAB-TIMUR MELAKSANAKAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN BERBASIS
Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:28:51 WIB | Dibaca: 1305 Kali

DUKCAPIL TANJAB-TIMUR MELAKSANAKAN
SOSIALISASI IMPLEMENTASI PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
BERBASIS WEBSERVICE.
MUARA SABAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjug Jabung Timur melaksanakan Sosialisasi Implementasi Data Kependudukan Data Warehouse (DWH) Berbasis Webservice pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Pengguna Lainnya Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2019 di Aula Dinas Dukcapil Kab. Tanjab Timur Rabu, 09/10/2019.
Sosialisasi di ikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Lembaga Pengguna Lainnya di Tanjab Timur.
Sosialisasi Implementasi Data Kependudukan dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjug Jabung Timur( Dukcapil) ARUJI, SH dalam sambutannya Kadis Dukcapil ARUJI, SH Mengatakan dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan kepada OPD dapat memanfaatkan Data Kependudukan berbasis Oline yang akan memperlancar dan memudahkan Pemanfaatan Data Kependudukan yang capat dan akurat.
Dinas Dukcapil dalam pelaksanaan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kasi Lembaga Pengguna Non Pemerintah Subdit Layayan Teknis Data Kependudukan Dirjen Kemendagri Dr. DEDDY RIZALDI dan RACHMAT HENDRAWAN AKBARY, SH, MH yang dipandu oleh moderator Dukcapil Tanjab Timur
Sementara itu Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil AMRIYANTO, SE mengatakan Sosialisasi ini bertujuan pada saat ini dan kedepanya Penggunaan Data Kependudukan adalah Data Kependudukan yang telah terkonsulidasi dan dibersihkan oleh kementrian Dalam Negeri yang bersumber dari hasil Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan mengunakan Sistem Informasi Admisnistrasi Kependudukan (SIAK) yang telah terkonsolidasi dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2015, tentang persyaratan, Ruang lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik.(jmr)
Komentar Facebook