Pembuatan Akte Kelahiran baru Untuk Anak


1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/bidan (fotocopy 2 rangkap)

2. Formulir Kelahiran F-2.01 dari Desa atau Lurah

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Fotocopy Buku Nikah

5. Map Merah