DUKCAPIL TANJAB-TIMUR MELAKSANAKAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN BERBASIS

Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:28:51 WIB | Dibaca: 1624 Kali


sambutan Kepala Dinas Dukcapil Tanjab Timur

DUKCAPIL TANJAB-TIMUR MELAKSANAKAN

SOSIALISASI IMPLEMENTASI PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

BERBASIS WEBSERVICE.

 

 

            MUARA SABAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjug Jabung Timur melaksanakan Sosialisasi Implementasi Data Kependudukan Data Warehouse (DWH)  Berbasis Webservice  pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Pengguna Lainnya Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2019 di Aula Dinas Dukcapil Kab. Tanjab Timur  Rabu, 09/10/2019.

 

            Sosialisasi di ikuti oleh   seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta  Lembaga Pengguna Lainnya di Tanjab Timur.

 

            Sosialisasi Implementasi  Data Kependudukan dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjug Jabung Timur( Dukcapil) ARUJI, SH dalam sambutannya Kadis Dukcapil ARUJI, SH Mengatakan dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan kepada OPD dapat memanfaatkan Data Kependudukan berbasis Oline yang akan memperlancar dan memudahkan Pemanfaatan Data Kependudukan yang capat dan  akurat.

 

Dinas Dukcapil dalam pelaksanaan Sosialisasi ini menghadirkan  narasumber  Kasi Lembaga Pengguna Non Pemerintah Subdit Layayan Teknis Data  Kependudukan Dirjen Kemendagri  Dr. DEDDY RIZALDI dan RACHMAT HENDRAWAN  AKBARY, SH, MH yang dipandu oleh moderator Dukcapil Tanjab Timur

 

            Sementara itu Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil AMRIYANTO, SE mengatakan Sosialisasi ini  bertujuan pada saat ini dan kedepanya Penggunaan Data Kependudukan adalah Data Kependudukan yang telah terkonsulidasi dan dibersihkan oleh kementrian Dalam Negeri yang bersumber dari hasil Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan mengunakan Sistem Informasi Admisnistrasi Kependudukan (SIAK) yang telah terkonsolidasi dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2015, tentang persyaratan, Ruang lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik.(jmr)

Komentar Facebook