Tugas Pokok & Fungsi


TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

 

KEPALA DINAS

 

  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Menyelenggarakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  3. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Menyelenggarakan sistem informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  5. Melaksanakan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan;
  6. Melaksanakan fungsi lain yang terkait bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang diberikan oleh Bupati;

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG SEKRETARIAT

 

SEKRETARIS

 

  1. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
  2. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan;
  4. Melaksanakan urusan tata usaha;
  5. Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan;
  6. Mengelola urusan urusan umum

 

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG SEKRETARIAT

 

KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

  1. Menyiapkan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai,serta penyusunan laporan kegiatan kepegawaian di lingkungan dinas;
  2. Menyiapkan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan dinas;
  3. Menyiapkan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkuangan dinas;
  4. Menyiapkan bahan urusan surat menyurat, pengagendaan dan pengiriman;
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi;
  6. Menyiapkan bahan pengelolaan arsip dan dokumentasi;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan ptotokol;
  8. Menyiapkan bahan pengelolaan urusan perlengkapan;
  9. Menyiapkan bahan pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan;
  10. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas;
  11. Menyiapkan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat;

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG SEKETARIAT

 

KEPALA SEKSI PERENCANAAN

 

  1. Menyiapkan bahan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta perpustakaan;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan peyusunan rencana, program dan anggaran;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;

 

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG SEKETARIAT

 

ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

 

  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, dan pembayaran gaji pegawai;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pembekuan, perhitungan, dan penyusunan laporan keuangan;

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

 

KEPALA BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

 

  1. Melaksanakan pelayanan pendafranan dan penerbitan dokumen peristiwa kelahiran dan kematian;
  2. Melaksanakan pelayanan pendaftaran dan penerbitan dokumen peristiwa perkawinan dan perceraian;
  3. Melaksanakan pelayanan pendaftaran dan penerbitan dokumen terhadap perubahan identitas dan status kewarganegaraan;

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PENCATATAN SIPIL

 

ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

 

  1. Menyiapkan bahan sarana dan prasarana untuk pelayanan pencatatan sipil peristiwa kelahiran dan kematian;
  2. Menyiapkan bahan penerbitan dan pencetakan dokumen akta-akta pencatatan sipilperistiwa kelahiran dan kematian;
  3. Menyiapkan bahan sosialisasi pelaksanaan pencatatan sipil peristiwa kelahirandan kematian;
  4. Menyiapkan bahan pendokumentasian hasil pencatatan sipil peristiwa kelahiran dan kematian;

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PENCATATAN SIPIL

 

ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

 

  1. Menyiapkan bahan sarana dan prasarana untuk pelayanan pencatatan sipil peristiwa perkawinan dan perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan;
  2. Menyiapkan bahan penerbitan dan pencetaka dokumen akta-akta pencatatan sipil peristiwa perkawinan dan perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan;
  3. Menyiapkan bahan sosialisasi pelaksanaan pencatatan sipil peristiwa perkawinan dan perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan;
  4. Menyiapkan bahan pendokumentasian hasil pencatatan sipil peristiwa perkawinan dan perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan;

  

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI

KEPENDUDUKAN

 

  1. Melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  2. Melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan;

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

 

  1. Menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi pelaksanaan sisten imformasi administrasi kependudukan;
  2. Melaksanakan Tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Menginventarisir seluruh permasalahan teknis informasi administrasi kependudukan dan memberikan alternatif pemecahan masalah;
  4. Menfasilitasi pembinaan hak akses kepada Operator dalam pelaksanaan aplikasi program SIAK yang meliputi : Operator Dafduk WNI, Operator WNA, Operator Pencatatan Sipil;
  5. Memfasilitasi penerbitan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK):
  6. Memfasilitasi pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil secara elektronik (Penyiapan database kependudukan dan pencatatan sipil);
  7. Menyimpan merawat dan menjaga kebenaran serta melindungi kerahasiaan data perseorangan/pribadi;

  

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

 

  1. Menyusun rencana kerja seksi pengolahan dan penyajian data;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data;
  3. Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengolahan dan penyajian data;
  4. Melaksanakan pengolahan dan penyajian data administrasi kependudukan;
  5. Menyiapkan bank data dan back up data kependudukan;
  6. Melaksanakan pelayanan data dan informasi administrasi kependudukan;
  7. Melaksanakan analisa data kependudukan;
  8. Melaksanakan pengolahan dan pemuktahiran data kependudukan dengan menggunakan SIAK;
  9. Melaksanakan penyusunan profil perkembangan kependudukan;
  10. Membuat laporan perkembangan kependudukan secara berkala;
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  12. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan;

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

 

KABID PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

 

  1. Melaksanakan pelayanan pendaftaran dan penerbitan dokumen identitas penduduk;
  2. Melaksanakan pelayanan dan pencatatan peristiwa kepindahan dan kedatangan penduduk;
  3. Menyelenggarakan fasilitas pendataan kependudukan serta pengelolaan dokumen daftar kependudukan;

  

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

 

ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

 

  1. Menyiapkan bahan sarana dan prasarana untuk pelayanan pencatatan peristiwa kepindahan dan kedatangan penduduk;
  2. Menyiapkan bahan pencetakan dan penerbitandokumen pencatatan peristiwa kepindahan dan kedatangan penduduk, meliputi: blangko dan formulir yang digunakan dalam pelayanan pencatatan pristiwa kepindahan dan kedatangan penduduk;
  3. Menyiapkan bahan sosialisasi pelaksanaan pencatatan peristiwa kepindahan dan kedatangan penduduk;
  4. Menyiapkan bahan pendokumentasian hasil pencatatan peritiwa kepindahan dan kedatangan penduduk;
  5. Menyiapkan bahan fasilitas pendataan kependudukan serta pengelolaan dokumen daftar kependudukan;

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

 

ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

 

  1. Melakukan penyiapan bahan sarana dan prasarana untuk pelayanan pendaftaran penduduk;
  2. Melakukan penyiapan bahan pencetakan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi blangko dan formulir yang digunakan dalam pelayanan pendaftaran penduduk;
  3. Melakukan penyiapan bahan sosialisasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
  4. Melakukan penyiapan bahan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk;

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN

 

KEPALA BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN

 

  1. Melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  2. Melaksanakan kerja sama administrasi kependudukan;
  3. Melaksanakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN

 

ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

                                                                                                                      

  1. Menggalang Kerjasama dengan OPD/Instansi Laiinya;
  2. Membuat Inovasi Pelayanan;
  3. Membuat Inovasi Terbaru (Pelayanan Online);

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN

 

ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

 

  1. Melakukan Pengumpulan Data;
  2. Melakukan Analisis Data;
  3. Melakukan evaluasi Pemanfaatan Data;
  4. MelakukanIdentifikasiPemanfaatanData ;
  5. Melakukan pembuatan OPD;
  6. Melakukan pelaporan Pemanfaatan Data ke Mendagri melalui Provinsi;
  7. Melakukan pembuatan Dokumen Kependudukan;

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG SEKETARIAT

 

PENGADMINISTRASI PERSURATAN 

  1. Mengagendakan administrasi surat masuk melalui pos, kurir, penghubung, jasa angkutan ekspedisi atau petugas lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian;
  2. Menghimpun surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian;
  3. Mengarsipkan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi;
  4. Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG SEKETARIAT 

PRANATA KEARSIPAN 

  1. Mengendalikan administrasi arsip kepegawaian (surat, buku, dokumen atau berkas kepegawaian) yang masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi.;
  2. Mengidentifikasi arsip kepegawaian sesuai masalahnya untuk memudahkan penyimpanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan dalam penyimpanan;
  3. Memberi nomor atau kode penyimpanan pada setiap arsip kepegawaian berdasarkan masalah dan urutannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi;
  4. Mendokumentasikan arsip kepegawaian ke dalam tempat penyimpanan secara sistematis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar mudah ditemukan apabila diperlukan;
  5. Menampilkan kembali arsip kepegawaian yang diperlukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  6. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN

ANALIS DATA DAN INFORMASI

  1. Mengklasifikasikan data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan dalam proses analisis;
  2. Mengidentifikasi data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan dalam melakukan analisis data dan informasi;
  3. Menganalisis karakteristik, spesifikasi, dan hal-hal yang terkait dengan data dan informasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan pimpinan;
  4. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

PENGELOLA SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI  KEPENDUDUKAN

 

  1. Mengendalikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan;
  2. Mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program berikutnya;
  3. Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya, agar program dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal;
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan;
  5. Mengelompokkan data/bahan laporan menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan dalam pembuatan laporan;
  6. Mengirimkan dan mendokumentasikan laporan sesuai dengan jenis dan instansi yang membutuhkan;
  7. Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk, dari institusi yang membutuhkan laporan, menurut jenis dan institusi yang membutuhkannya;
  8. Membantu Menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  9. Membantu Tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  10. Membantu Menginventarisir seluruh permasalahan teknis informasi administrasi kependudukan dan memberikan alternatif pemecahan masalah;
  11. Membantu Menfasilitasi pembinaan hak akses kepada Operator dalam pelaksanaan aplikasi program SIAK yang meliputi : Operator Dafduk WNI, Operator WNA, Operator Pencatatan Sipil;
  12. Membantu Memfasilitasi penerbitan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK);
  13. Membantu Memfasilitasi pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil secara elektronik (Penyiapan database kependudukan dan pencatatan sipil);
  14. Membantu Menyimpan merawat dan menjaga kebenaran serta melindungi kerahasiaan data perseorangan/pribadi;

 

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PENCATATAN SIPIL

 

PENGADMINISTRASI AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN

 

  1. Mengumpulkan berkas administrasi terkait akta kelahiran dan kematian;
  2. Mengklasifikasikan berkas administrasi di bidang akta kelahiran dan kematian;
  3. Menelaah berkas administrasi di bidang akta kelahiran dan kematian untuk menyimpulkan menyusun rekomendasi di bidang inistrasi akta kelahiran dan kematian;
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis;
  6. Membantu Penyiapan Bahan Sarana dan prasarana untuk pelayanan pencatatan sipil peristiwa kelahiran dan kematian;
  7. Membantu Penyiapan Bahan penerbitan dan pencetakan dokumen akta-akta pencatatan sipil peristiwa kelahiran dan kematian;
  8. Membantu penyiapan bahan sosialisasi pelaksanaan pencatatan sipilperistiwa kelahiran dan kematian;

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG SEKETARIAT

 

BENDAHARA

  1. Melaksanakan pemungutan dan penerimaan secara langsung setoran;
  2. Melaksanakan pembukuan transaksi PNBP;
  3. Melaksanakan penyusunan LPJ bendahara penerimaan;
  4. Melaksanakan pengelolaan dana operasional BLU khusus Bendahara BLU;
  5. Melaksanakan pengelolaan dana pengelolaan kas BLU khusus Bendahara BLU;
  6. Melaksanakan pengelolaan uang persediaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  7. Melaksanakan pengujian SPBy (surat perintah bayar) belanja non pegawaisesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  8. Melaksanakan pembayaran kepada unit kerja atau pihak lain yang mengajukan permohonan pembayaran;
  9. Melaksanakan pengelolaan potongan/pungutan pajak untuk belanja SPM-LS sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku (memeriksa, menguji dan memotong pajak);
  10. Melaksanakan penyetoran potongan/pungutan pajak untuk belanja SPM-GUP sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  11. Mengendalikan penyetoran PNBP Umum (penelitian kontrak kerja, pemeriksaan jumlah pembayaran, pemeriksaan waktu pembayaran, penginputan data ke dalam aplikasi, pencetakan kuitansi), Menyetorkan PNBP Fungsional;
  12. Mengendalikan penyetoran pengembalian belanja pegawai dan belanja lainnya;
  13. Menyusun laporan pemotongan pajak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  14. Membukukan transaksi belanja non pegawai sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  15. Mengelola rekening bendahara pengeluaran satker Kantor Pusat/Kantor Regional/Pusat-Pusat;
  16. Menatausahakan transaksi, dokumen/bukti-bukti pengeluaran dan surat-surat berharga; Menatausahakan transaksi dan dokumen/bukti-bukti PNBP;
  17. Membuat berita acara pemeriksaan kas dan rekonsiliasi untuk ditandatangani bersama dengan KPA; Membuat berita acara pemeriksaan kas dan rekonsiliasi;
  18. Menyetorkan sisa uang UP, dan sisa TUP ke Kas Negara sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketertiban pemasukan kas negara;
  19. Menyiapkan data realisasi pelaksanaan anggaran belanja Satker secara berkala;
  20. Menyusun laporan pertanggungjawaban (LPj) tugas secara berkala sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja;

  

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

 

PENGADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

  1. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
  2. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis;
  3. Membantu Penyiapan bahan sarana dan prasarana untuk pelayanan pendaftaran penduduk;
  4. Membantu bahan pencetakan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi blangko dan formulir yang digunakan dalam pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. Membantu bahan sosialisasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
  6. Membantu bahan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk;

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

 

PENGELOLA MUTASI PENDUDUK

 

  1. Menyusun program kerja mengenai penyiapan bahan, koordinasi, dan penyusunan laporan di bidang mutasi penduduk;
  2. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan di bidang mutasi penduduk;
  3. Mengendalikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan;
  4. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan;
  6. Membantu bahan sarana dan prasarana untuk pelayanan pencatatan peristiwa kepindahan dan kedatangan penduduk;
  7. Membantu penyiapan bahan pencetakan dan penerbitan dokumen pencatatan peristiwa kepindahan dan kedatangan penduduk, meliputi : Blangko dan Formulir yang digunakan dalam pelayanan pencatatan peristiwa kepindahan dan kedatangan penduduk;
  8. Membantu penyiapan bahan sosialisasi pelaksanaan pencatatan peristiwa kepindahan dan kedatangan penduduk;
  9. Membantu penyiapan bahan pendokumentasian hasil pencatatan peristiwa kepindahan dan kedatangan penduduk;
  10. Membantu penyiapan bahan fasilitas pendataan kependudukan serta pengelolaan dokumen daftar kependudukan;

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PENCATATAN SIPIL

 

PENGADMINISTRASI AKTA PERKAWINAN,  PERCERAIAN,

PENGAKUAN,  PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN ANAK

 

 

  1. Membuat tanda bukti pelaporan perkawinan luar negeri;
  2. Membuat surat keterangan belum kawin catatan sipil;
  3. Mempersiapkan persyaratan dalam pelaksanaan perkawinan (non Muslim);
  4. Membuat jadwal, hari dan tanggal pelaksanaan perkawinan bagi non Muslim;
  5. Menerima dan melayani masyarakat yang membutuhkan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian;
  6. Menyiapkan formulir yang harus diisi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian;
  7. Melakukan Konsultasi dengan Kabid atau Kasi perkawinan,perceraian,dan kematian tentang permasalahan yang diragukan dalam penerbitan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian;

 

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

ANALIS DATA DAN INFORMASI

 

  1. Mengklasifikasikan data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan dalam proses analisis
  2. Mengidentifikasi data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan dalam melakukan analisis data dan informasi
  3. Menganalisis karakteristik, spesifikasi, dan hal-hal yang terkait dengan data dan informasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan pimpinan
  4. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.

  

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG SEKETARIAT

 

PENGADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

 

  1. Mengagendakan kelengkapan data mutasi kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan dalam pencarian
  2. Menghimpun surat/dokumen mutasi kepegawaian menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan dalam pendistribusian
  3. Mengarsipkan surat/dokumen mutasi kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi
  4. Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban

 

ANALIS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

  1. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secaratertulis maupun lisan
  2. Membuat laporanberdasarkan hasil kerjauntuk disampaikan kepadapimpinan unit agar hasil telaahan dapat bermanfaat
  3. Memberikan saran berdasarkanpelaksanaanpekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepadapimpinan unit
  4. Membantubahan pencetakan dan penerbitandokumenpendaftaranpendudukmeliputiblangko dan formulir yang digunakan dalam pelayananpendaftaranpenduduk
  5. Membantu bahansosialisasi pelaksanaan pendaftaranpenduduk
  6. Membantubahan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk
  7. Membantu Penyiapan bahansarana dan prasarana untuk pelayanan pendaftaran penduduk