TUGAS
Sekretariat melaksanakan tugas administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat;
- pengkoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Kepepndudukan dan Pencatatan Sipil ;
- pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis, serta dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Unit Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan regulasi teknis bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan surat menyurat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pengelolaan kearsipan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi;
- pengelolaan teknologi informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat.