Sekretariat


TUGAS 

Sekretariat melaksanakan tugas administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat;
  3. pengkoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Kepepndudukan dan Pencatatan Sipil ;
  4. pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis, serta dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Unit Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan regulasi teknis bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah;
  7. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  8. pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  9. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan surat menyurat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  10. pengelolaan kearsipan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  11. pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  12. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi;
  13. pengelolaan teknologi informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  14. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat.